Syarat Anggota?
Biasa : Putra-Putri Purnawirawan atau Putra-Putri TNI/POLRI.
Luar Biasa : Isteri/Suami/Anak Putra-Putri Purnawirawan atau Putra-Putri TNI/POLRI dan Putra-Putri Karyawan Sipil TNI/POLRI.
Kegunaan
Meningkatkan potensi anggota dalam pengabdiannya sebagai kader bangsa yang berfungsi sebagai katalisator dan komunikator untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
|  |
Cara mendaftar?
Mengisi formulir, dan dilengkapi dengan SK penetapan pangkat terakhir dari instansi orang tua atau SKEP Pensiun orang tua sebagai anggota TNI/POLRI juga disertai foto dan copy tanda pengenal(KTP/SIM) kirimkan ke Sekretariat Cabang terdekat diwilayah anda atau melalui sekretariat FKPPI di Jl. Kebon Sirih 61, Jakarta Pusat, Indonesia, untuk anggota di luar negeri.
|
|  |
|